Bekas bendahara umum Partai Demorkat yang jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap Cartagena, Kolombia
KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dugaan suap wisma atlet pada 30 Juni lalu. Dalam persidangan dengan terdakwa Mindo Rosalina Manulang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, penuntut umum menyebut Nazaruddin menerima jatah 13 persen dari nilai proyek wisma atlet sebesar Rp191 miliar.
Kedua, Nazaruddin juga terseret kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan kasus di Kementerian Kesehatan. Dua perkara ini mulai diselidiki pada tahun 2010.
Direktur Eksekutif KP3I Tom Pasaribu menyebut ada dua kasus mafia anggaran di Kemenkes yang juga melibatkan Nazaruddin, yakni pembangunan pabrik vaksin flu burung oleh PT Anugerah Nusantara (AN) senilai Rp700 miliar dan pengadaaan alat bantu belajar mengajar dokter/dokter spesialis pada rumah sakit pendidikan dan RS rujukan oleh PT Mahkota Negara (MN) senilai Rp492 miliar.
Dalam kasus di Kemendiknas, Polri telah menetapkan mantan Irjen Kementerian Pendidikan Nasional M Sofyan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran inspektorat tahun 2009.
Keempat, Nazaruddin juga terlilit kasus dugaan korupsi mark up tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Dharmasraya pada 2009. Oerkara ini ditangani di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Bagindo Fachmi menjelaskan kasus ini bermula dari mark up tanah senilai Rp4,8 miliar yang melibatkan mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua.
Keterlibatan Nazaruddin ini diduga sebagai pemilik PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan PT Anak Negeri yang sebagai kontraktor land clearing senilai Rp19 miliar untuk lokasi pendirian bangunan rumah sakit tersebut, sumber dana tersebut dari APBD Kabupaten Dharmasraya.
sumber(Okezone)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar